Istana Tegaskan Tak Akan Intervensi Hak Angket KPK

By Admin

Foto Seskab Pramono Anum/Net

nusakini.com - Istana kembali menegaskan, terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya tidak akan melakukan intervensi.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, hak angket merupakan hak yang melekat kepada anggota DPR atau parlemen.

"Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi DPR. Silakan DPR menggunakan haknya," ujar Seskab Pramono, Jumat (9/6/2017).

Sebagaimana diketahui, hak angket mulai bergulir setelah penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus e-KTP 31 Maret silam, menyatakan Miryam pernah mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu dan Sarifuddin Sudding.

Salah satu yang ingin diketahui Pansus Angket adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.

Pembentukan pansus diatur Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat 2 Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Politikus senior Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih menjadi Ketua Pansus hak angket KPK.

Dua partai politik, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera tidak mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket.

Politisi Demokrat Agus Hermanto berpendapat Pansus akan menghambat kinerja KPK. Sebab, anggota Pansus akan memanggil pegawai KPK ke parlemen untuk dimintai keterangan. (b/mk)